Selanjutnya, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 14 November 2022 pagi, telah disepakati bahwa pada tanggal 14 November 2022 akan dilaksanakan Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa, pada ayat 1 “Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti.”
Pada ayat 2, “Calon pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.”