Riantono pun menyatakan, secara fokus ada beberapa tanah yang harus dikeluarkan dari penyertaan modal.
“Perlu adanya pasal peralihan Perda ini berlaku. Dalam Perda tersebut ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 4 dan Pasal 6. Jika terjadi perubahan kepemilikan perlu adanya di Pasal Peralihan untuk bisa dilakukan penyesuaian sedangkan terkait Pasal 6 dibubarkan dan dikembalikan aset kepada pemerintah kota. Aset di sini bukan uang tetapi tanah. Jadi harus mengacu masukan dalam konsideran dibubarkannya karena ada pasal-pasal atau ayat yang bertentangan atau bagaimana,” ujarnya.
Dalam rapat itu juga dibahas perlunya alasan yang jelas dan sanksi pembubaran jika PT BII tidak memenuhi ketentuan agar dikembalikan kewenangannya kepada Pemkot.