Bantuan stimulan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat terdampak. Untuk biaya sewa rumah selama satu tahun senilai Rp600 ribu per bulan atau Rp7,2 juta per tahun, dan dijadwalkan akan diterima masyarakat pada awal tahun 2023.
“Bantuan stimulan ini adalah hasil perjuangan seluruh anggota dewan DPRD Kota Bandung dan telah kami konsultasikan kepada pemerintah pusat, untuk dapat menganggarkan dan merealisasikan bantuan ini, yang setidak-tidaknya dapat meringankan beban masyarakat terdampak,” ucapnya
Oleh karena itu, dirinya meminta aparat kewilayahan, untuk melakukan pendataan dan verifikasi data masyarakat terdampak secara tepat, berdasarkan pada by name by adress.
“Saya minta data hasil verifikasi masyarakat ini benar, tidak bodong, tidak asal-asalan, dan harus diberikan kepada mereka yang berhak mendapatkannya. Jangan sampai ada warga yang tertinggal atau tidak terdata, apalagi ada data yang dibuat-buat, sehingga membuat masyarakat yang berhak, justru kehilangan haknya karena faktor kedekatan pihak-pihak dengan aparat setempat,” katanya. Permana/SHL