BANDUNG, PastiNews – Dengan dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semester 2 tahun ajaran 2022/2023, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengeluarkan surat edaran, Senin 9 Januari 2023.
Terdapat beberapa imbauan yang disampaikan Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar.
Pertama, para pelajar dan pengajar mempedomani kalender akademik tahun ajaran 2022/2023. Serta mengevaluasi tata tertib sesuai Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) di satuan pendidikan.
Kedua, Disdik mengimbau kepada seluruh ekosistem satuan pendidikan dan orang tua peserta didik untuk bersama-sama saling mengawasi maraknya permainan konvensional maupun digital.
Para siswa juga tidak diperbolehkan membawa atau bermain segala bentuk permainan yang tidak berkaitan dengan pembelajaran (KBM) ke dalam lingkungan sekolah.