Lebih lanjut, ia menjelaskan, ada lahan seluas 5.000 meter persegi yang akan diproyeksikan menampung para PKL. Hal ini akan dikomunikasikan unsur kewilayahan.
“Itu lahan untuk pedagang. Nanti akan dikomunikasikan oleh pak camat, karena itu lahan milik masyarakat. Untuk pedagang, karena dari segi kepadatan tanahnya pun bukan diperuntukkan lahan parkir,” beber Ema.
Ia berharap, upaya rekayasa lalu lintas, penataan kantong parkir dan PKL ini dapat menunjang kelancaran arus lalu lintas di kawasan Masjid Raya Al Jabbar. ***
Page 3 of 3