BANDUNG, PastiNews – Merasa dirugikan selama bertahun tahun, Pemkab Subang melalui Tim Advokad profesional melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin 16 Januari 2023.
Menurut Ardi Kusumah SH, Ketua Tim Advokasi Pemkab Subang, pihaknya dirugikan dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaan Sari Ater. Dari perjanjian pertama tahun 1987 yang telah diaddendum sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu tahun 1991,2005, 2012 karena adanya biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan sebelum bagi hasil.
‘Kami menangani permasalahan hukum dalam pengelolaan obyek wisata Sari Ater. Karena itu, Senin lalu kami telah laporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat,’ ujar Ardi Rabu 18 Januari 2023.
Dikatakan, kerugian ditimbulkan akibat belum diserahkannya seluruh aset Obyek Wisata Sari Ater kepada Pemkab Subang.
‘Seharusnya selambat-lambatnya satu bulan sejak ditandatanganinya addendum perjanjian Tahun 2012. Kami juga menduga, adanya kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan Pemkab Subang,’ tuturnya.
Sementara nilai kerugian, dia menjawab hal itu kewenangan Auditor termasuk untuk kepentingan penyidikan.
‘Yang jelas nilainya sangat besar,’ pungkasnya. ***