BANDUNG, PastiNews – Beyond Anti Corruption (BAC) melakukan penelusuran anggaran (expenditure tracking) proyek pembangunan Mesjid Al – Jabbar. BAC menemukan jika total anggaran pembangunan mesjid lebih dari Rp 1 triliun, melebihi klaim Gubernur Jawa Barat sebelumnya.
BAC menemukan komponen belanja pembebasan – pengadaan tanah mencapai hampir Rp 450 milyar. Sementara komponen pembangunan konstruksi, kelengkapan atau aksesoris mesjid mencapai Rp1,2 trilyun rupiah.
‘Dengan adanya temuan ini, kami patut menduga jika Gubernur Jawa Barat telah melakukan kebohongan public, karena memberikan informasi yang tidak akurat kepada masyarakat,’ papar Dedi Haryadi (Koordinator BAC) dalam siaran persnya Senin 30 Januari 2023.
Karena itu, BAC menemukan dugaan praktek KKN lain selain di kegiatan pengadaan Pembuatan Konten Mesjid Al Jabbar. Indikasi  tersebut berupa fakta adanya beberapa kegiatan yang diberikan ke pihak yang sama secara berturut-turut melalui metode penunjukkan langsung bukan melalui lelang.
Bahkan penunjukkan langsung dilakukan dengan anggaran diatas Rp. 200 juta, dimana hal ini melanggar aturan.
Penunjukkan langsung yang melanggar aturan ini ada di kegiatan yang terkait dengan pengawasan berkala dari proyek pembangunan masjid. Ada dua kegiatan yang masing-masing anggarannya Rp. 271 juta dan Rp 400 juta.
Indikasi adanya KKN juga diperkuat dengan adanya fakta pemenang tender yang memiliki kedekatan hubungan promordial dengan gubernur Jabar.
‘Pengalaman memperlihatkan korupsi disektor konstrtuksi melibatkan praktek KKN berupa pemberian suap dan atau pemberian dana kick back atau succes fee. Besarnya suap atau dana kickback atau sucees fee bisa mencapai 10-15 persen dari total nilai proyek. Ada kemungkinan praktek begitu terjadi di sini,’ ujar Dedi.
Indikasi terjadinya korupsi juga terlihat di proses pengadaan lahan. BAC menemukan indikasi ini dari laporan pemeriksaan BPK di tahun 2021 yang menyebutkan jika Pemprov sudah melakukan pembebasan tanah untuk pembangunan Masjid Al Jabbar seluas 8 ribu meter persegi dengan nilai Rp 23 milyar, namun lahan tersebut belum disertifikasi.
‘Sudah jadi rahasia umum risiko korupsi dalam kegiatan pengadaan atau pembebasan tanah sangat tinggi. Korupsi dalam pembebasan tanah biasanya dilakukan melalui penggelembungan nilai (mark-up) harga tanah dan luas tanah yang dibebaskan. Proses pembebasan tanah yang tertutup, membuka kemungkinan yang luas praktek yang sama terjadi dalam pengadaan pembebasan tanah untuk pembangunan mesjid Al – Jabbar. Temuan BPK mengindikasikan hal ini,’ pungkasnya. ***