JAKARTA, PastiNews- Terkait investasi Telkomsel kepada PT Gojek Tokopedia (GoTo) sebesar Rp 6,3 triliun, diduga sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih bungkam soal dugaan KKN tersebut.
Hal itu diungkapkab Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto (AEK) dalam podcast di kanal YouTube Refly Harun, dikutip Selasa (21/2/2023) dan dikonfirmasi, di Jakarta Rabu, (22/2/2023) malam.
“Saya lapor KPK katanya laporan saya tidak bisa ditindaklanjuti. Nah ini kan parahnya enggak ada yang bicara. Secara politik, ya presidennya juga diem aja,” sesalnya.
Padahal, kata AEK, berdasarkan data yang dimilikinya per tanggal 16 November 2020, Telkomsel membuat perjanjian dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau AKAB (GoTo) untuk investasi dalam bentuk obligasi konversi atau convertible bond (CB) tanpa bunga sebesar 150 juta dolar AS, atau setara Rp 2,1 triliun dengan tenggat jatuh tempo pada 16 November 2023.