GARUT, PastiNews – Bukan hal aneh, setiap tahun kelangkaan pupuk bersubsidi terjadi di berbagai daerah. Tak terkecuali di Garut. Hal ini diduga adanya penyalahgunaan dan penyelewengan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, termasuk oknum distributor (penyalur) yang menjual harga pupuk subsidi melebihi HET.
Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 pada pertengahan tahun 2022 lalu.
Ketua DPD Pemuda Nasionalis Kabupaten Garut, Yogie Iskandar menuturkan, langkanya pupuk subsidi ini dipasaran jangan hanya dilihat dari permintaan pasokan atau kuota saja. Persis seperti disampaikan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, harus dilihat secara objektif.
‘Jangan-jangan ada penyelewengan dan disalahgunakan dalam pendistribusian oleh oknum distributor. Hasil studi dilapangan terjadi penjualan diatas harga HET atau Harga Eceran Tertinggi,’ Kata Yogie, Kamis 23 Februari 2023.
Karena itu, aparat Penegak Hukum harus melakukan penindakan cepat terhadap distributor yang diduga sengaja menyelewengkan penyaluran tidak tepat sasaran.
‘Jika memang fakta di lapangan seperti itu, produsen pupuk harus berani mengambil sikap dan langkah berupa pencabutan izin distribusi terhadap distributor yang nakal ini, lakukan penyelidikan dan penyidikan supaya para petani tidak menjerit karena harga di pasaran begitu tinggi, akibatnya tidak bisa bertani karena pupuk yang langka,’ pungkasnya. Jang