Ia mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak di tahun 2022 mencapai 114,17 persen dengan pertumbuhan 32,28 persen.
“Ini juga berkat andil para wajib pajak yang luar biasa,” terangnya.
Ia juga mengingatkan tenggat waktu pelaporan SPT pada 31 Maret untuk perorangan dan 30 April untuk badan usaha. Oleh karenanya, masyarakat Jawa Barat diminta memperhatikan tenggat waktu tersebut
Sebagai informasi, Yana mendapat penghargaan ini bersama dua pejabat publik lainnya. Yaitu Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Penjabat Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan. ***
Page 2 of 2