1. Pilah sampah sesuai jenis dari rumah (anorganik, organik, dan residu),
2. Setorkan sampah anorganik terpilah ke Bank Sampah,
3. Registrasi menjadi nasabah Bank Sampah di Kota Bandung dengan menyiapkan kartu identitas,
4. Sampah akan ditimbang oleh petugas,
5. Hasil penimbangan dicatat dan dibukukan oleh petugas,
6. Menerima buku tabungan sampah.
Lokasi Bank Sampah Induk Kota Bandung ada tiga, yaitu Jalan Babakan Sari I No 64 Kecamatan Kiaracondong (081210635356), Jalan Sadang Tengah No 4 Kecamatan Coblong (081398125221), Jalan Hollis Bandung Barat (081223781970). ***
Page 2 of 2