BANDUNG, PastiNews -Satpol PP kembali menertibkan puluhan reklame dan bilboard ilegal yang tersebar di Kota Bandung.
Kepala Seksi Tibum Satpol PP, R. Satriadi Buana mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019, penertiban dilakukan selama dua hari.
Target lokasi penertiban reklame di antaranya satu reklame billboard di Jalan Cihampelas No. 27, dan dua reklame billboard di Jalan Terusan Buahbatu.
“Waktu pelaksanaan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai selesai. Total jumlah personel yang turun sebanyak 73 orang,” jabarnya.
Sebanyak 8 unit armada diturunkan, yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 3 truk angkut Satpol PP, 1 mobil KR Patroli Satpol PP, dan 1 mobil alat berat crane.
“Penertiban di titik pertama akan dimulai pukul 23.20 WIB yakni billboard horizontal ukuran 5×10 meter di Jalan Cihampelas No. 27 menggunakan alat berat crane,” paparnya.
Operasi kedua penertiban billboard ukuran 2×4 meter di Jalan Terusan Buahbatu.
“Ini merupakan tindak lanjut soal naskah minuman alkohol,” katanya.
Kemudian, pukul 02.20 WIB dilanjut penertiban reklame ukuran 3×5 meter di Jalan Terusan Buahbatu dengan menggunakan alat berat crane.
“Pukul 04.00 WIB pengangkutan barbuk hasil penertiban reklame ke satu, kedua, dan ketiga ke gudang penyimpanan barang bukti Jalan Pasirluyu, Kota Bandung,” pungkasnya seraya menyebutkan selama operasi aman dan berjalan lancar. ***