Dadan dijadikan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan. Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp 11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.
“Saya berharap Hakim mengabulkan praperadilan dari adik saya (Dadan Tri Yudianto) dengan objektif dan berdasarkan fakta persidangan. Hakim jangan takut dengan nama KPK,” tegas Hercules, Sabtu, 24 Juni 2023.
Hercules menuturkan, perkara yang menjerat Dadan hingga kemudian dijadikan tersangka oleh KPK, terkesan terlalu dipaksakan.
Sangkaan KPK terkait penerimaan uang oleh Dadan dari pengusaha bernama Heryanto Tanaka, kata Hercules sangat tidak berdasar.
Dikatakqn, Dadan menerima uang dari Heryanto Tanaka murni terkait bisnis dan bukan untuk ikut membantu Tanaka dan tim kuasa hukumnya mengurus perkara KSP Intidana di Mahkamah Agung.