BANDUNG, PastiNews – Terbukti melanggar aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku vandalisme yang mengotori fasilitas umum serta coret – coret dinding bangunan milik warga.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa cat semprot 11 kaleng berbagai merk dan 3 spidol.
Akibatnya, pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 14 Juli 2023. Pelaku melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Terdakwa dipidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp 2000.
“Kita tidak toleran dengan tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” jelas Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada Jumat 14 Juli 2023. ***