BANDUNG, PastiNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana mengamankan lahan aset yang berada di Kebun Binatang Bandung, jalan Tamansari. Pasalnya, pihak yayasan menunggak sewa selama 16 tahun atau memiliki utang Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung.
“Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa,” beber Plh Walikota Bandung Ema Sumarna, Senin 24 Juli 2023.
Dia menuturkan, waktu itu, BKAD dilaporkan memanipulasi surat sewa menyewa, tapi tidak terbukti dipalsukan. Karena peristiwa hukum itu jelas ada, mereka tahun 2008 ke sini tidak bayar jadilah utang yang kita hitung Rp17,7 miliar.
“Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini kita ambil hak kita,” tegasnya.
Pemkot Bandung mengamakan aset lahan bukan kebun binatang. Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang.
“Kebun binatang tidak pernah klaim memiliki, yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul,” tegas Ema.
Jika tunggakan tersebut dibayar oleh pihak bersangkutan, Pemkot Bandung akan memanfaatkan untuk dialokasikan kepentingan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur.
“Bayar kewajibannya. Kalau masuk ke kas daerah ini ada peluang besar untuk alokasi kepentingan lain bagi masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan juga infrastruktur. Uang ini besar, bisa menopang berbagai kegiatan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung melayangkan surat peringatan terakhir Senin 24 Juli 2023. Jika hal tersebut diabaikan oleh pihak kebun binatang, Pemkot akan mengamankan aset yang ada di kawasan tersebut. ***