“Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Sehingga penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK,” ujar Feri Sabtu (29/7/2023).
Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mengkritik Pimpinan KPK.
“Saya merasa tidak tepat ketika pimpinan KPK itu menyalahkan penyidik, tadi kan mengatakan penyidik itu salah ya,” pungkas peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023). ***
Page 3 of 3