JAKARTA, PastiNews – Dinilai merusak komitmen pemberantasan korupsi, Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengusulkan agar Firli Bahuri dan koleganya segera mundur dari KPK.
Terlebih, pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, OTT dan penetapan tersangka Kepala Basarnas sebagai kekhilafan dan kelalaian yang dilakukan oleh Tim Penyelidik adalah keliru.
“Begitu naif, konyol, absurd, dan tidak memiliki dasar argumen yang kuat. Ketika kasus OTT itu dinyatakan, diserahkan pada TNI bukan KPK yang menanganinya,” tegas Bambang dalam siaran persnya Minggu, 30 Juli 2023.
Padahal, banyak landasan hukum yang dapat digunakan para pimpinan KPK untuk berargumen terkait penanganan kasus di Basarnas, daripada menyalahkan anak buahnya.
Beberapa diantaranya UU No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
“Pimpinan KPK telah mengalami kelemahan yang sangat fatal dalam memahami Lembaga Basarnas beserta tugas dan kewajibannya,” paparnya.
Karena itu, dia menilai kasus dugaan korupsi di Basarnas yang melibatkan TNI ini, sangat memalukan dan mencoreng nama baik KPK.
“Kita dan pemberantasan korupsi tengah mendapat celaan dan cemoohan dari institusi yang seharusnya paling bertanggung jawab dan diberi amanah sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas,” ucap Bambang.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pimpinan KPK dianggap melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat terhadap etika dan perilaku, sehingga kehilangan kelayakan untuk memimpin KPK.
“Sangat pantas bagi mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan,” pungkasnya. ***