“Terima kasih kepada Polrestebes Bandung telah menggagasan kegiatan ini. Kami mendukung pembentukan kampung bebas narkoba di Kota Bandung,” kata Plh Walikota Bandung Ema Sumarna, disela Forum Grup Discussion (FGD) di Auditorium Balai Kota Bandung, Rabu 30 Agustus 2023.
Menurutnya, narkoba masih menjadi persoalan besar. Sehingga perlu upaya-upaya untuk menyelamatkan generasi muda Sering menjadi sasaran narkoba. Untuk itu, perlu ada sinergisitas.
“Untuk membentuk kampung ini harus bahu membahu, tidak cukup unsur pemerintah juga BNN, tapi keterlibatan masyarakat yang aktif mulai tokoh masyarakat, RT, RW hingga penggerak seperti karang taruna, KNPI dan sebagainya, ” tutur Ema.
Sementara Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, fungsi kampung atau Lembur Cepot menjadi upaya percepatan untuk meminimalisir peredaran narkoba.
Program Lembur Cepot Juara atau Cepat Efektif Proaktif Tanpa Pamrih, merupakan bagian dari Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahguaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Bukan hanya hukum saja yang dilakukan, sehingga akan digelorakan setiap kecamatan terutama zona merah,” ungkapnya.
Ia mengakui, terdapat 19 kecamatan di Kota Bandung masuk dalam zona merah narkoba.
Di antaranya Kecamatan Andir, Coblong, Sukajadi, Kircon, Cicendo, Bojongloa Kaler, Regol, Batunggungal, Rancasari, Cibeunying Kidul, Buahbatu, Sukasari, Bojongloa Kidul, dan Kecamatan Ujungberung.
“Termasuk Cibeunying Kaler, Antapani, Lengkong, Babakan Ciparay dan Bandung Kulon,” pungkasnya. ***