BANDUNG, PastiNews – Sempat viral karena mematok tarif Rp 10.000, akhirnya Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung menutup dua area parkir liar di lahan eks Palaguna Jalan Asia Afrika, Rabu 4 Oktober 2023.
Tak hanya itu, ternyata parkir tersebut tidak berijin.
“Ternyata di Jalan Asia-Afrika ini ada 2 lokasi penyelenggaraan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir,” beber Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, Jumat 6 Oktober 2023.
Hal itu melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.
Ricky mengatakan, parkir ilegal tersebut memasang tarif yang tidak sesuai ketentuan dan meresahkan warga masyarakat. Sehingga dilakukan upaya penertiban dengan penyegelan.
“Lahan yang digunakan merupakan lahan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ilegal,” tambahnya.
Menurutnya, para pengelola parkir tersebut harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir apabila ingin kembali dibuka.
“Kita menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum memiliki izin,” pungkasnya.