Namun kecurangan Robiyandi tidak berjalan mulus, temuan status ASP sebagai pemain kelahiran 2009, bukan kelahiran 2011 sebagaimana yang disyaratkan Festival Sepakbola KU-12 tahun, batal dan seluruh gelar dicabut kembali.
Tim Ps BP dan ASP dikenai sanksi sosial karena melanggar Kode Disiplin PSSI Kota Bandung Pasal 63 jo Pasal 30 tentang Pelmasuan Data dan Dokumen dengan konsekuensi mengembalikan sekaligus dicabut seluruh penghargaan dalam Festival Sepakbola tersebut kepada PSSI Kota Bandung.
Sedangkan untuk Ps BP atas kelalaiannya itu, tidak boleh mengikuti aktivitas kompetisi sepakbola khusus KU-12 tahun selama setahun di wilayah PSSI Kota Bandung plus denda senilai Rp 5 juta.
ASP dikenai sanksi sosial selama tiga bulan tidak boleh mengikuti aktivitas sepakbola di wlayah PSSI Kota Bandung dan mengembalikan tropi penghargaan pemain terbaiknya.
“Pada saat investigasi oknum ini tidak sulit menjawab semua pertanyaaan Komdis. Yang bersangkutan langsung mengakui, bahwa dia yang melakukan semuanya itu dengan alasan pemain itu kecil. Dia bertanggung jawab atas anak tersebut, maka dia melakukan pencurian umur, anak itu kelahiran 2009,”jelas Adeng.
Terkait ASP, anak yang menjadi korban pemalsuan usia, Adeng mengakui bahwa yang bersangkutan memang kelahiran 2009 dan dia pun menyebutnya Robiyandi sebagai pelatihnya.
“Ini sudah putusan Komdis. Jika akan banding dipersilahkan kepada lembaga yaitu PSSI Kota Bandung. Karena itu bukan ranah kami. Kami hanya memutuskan hasil investigasi dan fakta yang kita temukan sesuai Kode Disiplin,” pungkas Adeng.
Robiyandi mengakui perbuatannya itu, dan rekaman suara bersangkutan.
Berikut petikan rekamannya :
“Saya dengan Robiyandi. Dengan ini saya mengaku telah melakukan manipulasi atau pencurian umur pemain yang bernama ASP pada Festival Sepakbola U-12 yang diselenggarakan oleh PSSI Kota Bandung. Untuk itu saya mohon maaf kepada PSSI Kota Bandung dan masyarakat sepakbola di Kota Bandung atas perbuatan saya yang membuat tercorengnya nama PSSI Kota Bandung Ps BP. Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya. Dan saya berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon maaf”
Sesuai Kode Disiplin PSSI Kota Bandung Pasal Pasal 4 Kode Disiplin Huruf J tentang para pihak yang melanggar terhadap Kode Disiplin PSSI Kota Bandung, Komdis PSSI Kota Bandung menjatuhkan hukuman kepada Robiyandi selama 10 tahun dan tidak boleh menjalankan aktivitas sepakbola dalam bentuk apapun di wilayah Kota Bandung. Joel