PENGAWAS sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.
Pengawas sekolah memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga kualitas pendidikan dan memastikan perkembangan berkelanjutan dalam satuan pendidikan.
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan efektif, pengawas sekolah harus memiliki sejumlah kompetensi.
Direktorat Jenderal GTK bekerja sama dengan berbagai pihak, merancang model kompetensi pengawas sekolah sudah menerbitkan Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah yang disusun sebagai dokumen operasional, berisi deskripsi fokus area dari masing-masing indikator kompetensi pengawas sekolah.
Yakni, kompetensi profesional, kepribadian, dan sosial, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.
Pada Pasal 6 ayat 1, Kompetensi Teknis Pengawas Sekolah meliputi:
1. Kompetensi Kepribadian, yakni kemampuan pengawas sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
2. Kompetensi Sosial, yakni kemampuan pengawas sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
3. Kompetensi Profesional, yakni kemampuan pengawas sekolah dalam mendampingi kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Model kompetensi bagi pengawas sekolah yang terstruktur, terinci, dan terukur dalam peran baru sebagai pendamping satuan pendidikan menjadi langkah penting dalam mendukung misi transformasi pendidikan. Serangkaian kompetensi ini sebagai alat untuk memastikan bahwa pengawas sekolah memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam dunia pendidikan yang terus berubah.
Dalam menerapkan model kompetensi pengawas sekolah, dapat diawali dengan melakukan adaptif kolaboratif inovatif (AKI), yaitu:
Adaptif: Pengawas sekolah hendaknya terbuka terhadap perubahan dan dapat menerima perubahan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan berusaha mengidentifikasi peluang baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan. Aktif dalam mencari informasi untuk terus memperbarui pengetahuan serta keterampilan dirinya dengan mencari informasi baru tentang tren dan inovasi di dunia pendidikan.
Kolaboratif: Pengawas sekolah dapat melakukan kerja sama dengan seluruh kepala sekolah dampingan dan rekan sejawat untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Juga mendorong tim kerja dan kolaborasi di antara staf satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang lebih baik dan efektif. Kolaborasi ini untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik yang di dalamnya ada komunikasi efektif dengan kepala sekolah guna meningkatkan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Inovatif: Pengawas sekolah harus memiliki kemampuan dan kecenderungan menciptakan serta menerapkan ide-ide baru, pendekatan, atau solusi yang kreatif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan. Juga mampu berpikir di luar kotak (out of the box), memiliki kemampuan melihat peluang baru, dan berani mengambil risiko dalam melakukan perubahan positif. Pengawas sekolah yang inovatif mempunyai indikator kemampuan berpikir kreatif, adopsi teknologi, eksplorasi dan eksperimen, kolaborasi dan jaringan, mendukung inovasi peserta didik dan guru serta pembelajaran berkelanjutan.
Dengan memiliki kompetensi-kompetensi ini, pengawas sekolah dapat berperan efektif dalam mendukung perkembangan pendidikan yang berkualitas dan menciptakan lingkungan belajar yang positif bagi peserta didik, guru, dan staf satuan pendidikan.
Harapannya, pengawas sekolah yang adaptif kolaboratif inovatif (AKI) dapat memberikan landasan kuat dalam menerapkan model kompetensi ini. Sehingga, pengawas sekolah Indonesia memiliki kompetensi yang tidak hanya sesuai dengan tuntutan nasional, tetapi juga relevan secara global. ***
*Judul terinspirasi dari Dr. Agus Sukoco, M.M. (Ketua Umum APSI Pusat)
Materi selengkapnya dapat diunduh dalam tautan https://www.tiraswati.net/download