• Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
PastiNews.id
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PastiNews.id
No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH

Home » HUKRIM » Akui Ada Kejanggalan, Terdakwa Dadan Tri Yudianto Beberkan Hal Ini

Akui Ada Kejanggalan, Terdakwa Dadan Tri Yudianto Beberkan Hal Ini

Februari 20, 2024
in FEATURED, HUKRIM
0
Akui Ada Kejanggalan, Terdakwa Dadan Tri Yudianto Beberkan Hal Ini
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PastiNews – Terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto mengaku kecewa dengan kasus yang membelitnya.

Tak hanya itu, dia juga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK minggu lalu.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas Itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” beber Dadan Tri Yudianto saat menunggu sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).

Dia menceritakan, usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istrinya menjerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum “jaksa jahat, jaksa jahat”.

“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan mendatangi istri untuk menenangkan, namun saat bergegas itulah tak sengaja pembatas ruang itu tertendang,” kata Dadan.

Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Sementara terkait kasus yang membelitnya, dia sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK.

Bahkan Dadan merasa terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga :  Semarakkan HUT TNI Ke 78, Sejumlah Petinggi TNI Polri Donor Darah & Olah Raga Bersama

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan bisnis, saya malah dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya kesal.

Padahal lanjutnya, investasi Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis, yang ada kesepakan atau perjanjiannya, dan investor juga telah mendapatkan deviden.

“Investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” jelasnya.

Kejanggalan lainnya saat masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK  meminta uang dengan angka fantastis 6 juta dolar, dan jika tidak dipenuhi statusnya akan dijadikan tersangka.

“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu tidak mungkin dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya geram.

Baca juga :  Kawasan Kumuh Rentan Kebakaran, Sistem Pencegahan Harus Diperhatikan

Kejanggalan selanjutnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, dimana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.

“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya.

Karena itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan, serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

Seperti diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Tags: Dadan Tri YudiantoKasus Suap MAKecewaKPKPN Jakarta Pusat
Previous Post

Songsong Pendidikan Guru Penggerak Lebih Berkeadilan

Next Post

NPCI Kota Bandung Targetkan Juara Umum di Peparda 2026

BeritaTerkait

PWI Jabar Nilai Pengusiran Wartawan di Gedung Graha Pers Terkesan Arogan

PWI Jabar Nilai Pengusiran Wartawan di Gedung Graha Pers Terkesan Arogan

Juli 18, 2025
Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemkab Indramayu Dinilai Cederai Kemerdekaan Pers

Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemkab Indramayu Dinilai Cederai Kemerdekaan Pers

Juli 18, 2025
Percantik Kota Bandung, PLN Icon Plus Benahi Kabel Udara

Percantik Kota Bandung, PLN Icon Plus Benahi Kabel Udara

Juli 16, 2025
Rumah Keluarga Beresiko Stunting Tanpa Jamban Itupun di Rehap

Rumah Keluarga Beresiko Stunting Tanpa Jamban Itupun di Rehap

Juli 14, 2025
Berhasil Kelola Zakat Berbasis Desa, BAZNAS RI Anugerahkan Pengharagaan Kepada BAZNAS Kabupaten Ciamis

Berhasil Kelola Zakat Berbasis Desa, BAZNAS RI Anugerahkan Pengharagaan Kepada BAZNAS Kabupaten Ciamis

Juli 14, 2025
Midea 365 Luncurkan Kampanye Rusak Ganti Baru Tanpa Ribet

Midea 365 Luncurkan Kampanye Rusak Ganti Baru Tanpa Ribet

Juli 14, 2025
Next Post
NPCI Kota Bandung Targetkan Juara Umum di Peparda 2026

NPCI Kota Bandung Targetkan Juara Umum di Peparda 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Redaksi

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In