MEGA SKANDAL : Mega proyek mempercantik pembuatan konten Masjid Al – Jabbar bernilai puluhan miliar rupiah diduga diwarnai praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
BANDUNG, PastiNews – Proyek mempercantik Masjid Agung Al Jabbar Jawa Barat (MAJB) atau pembuatan konten masjid, diduga terjadi pelanggaran dan hanya mentok di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Padahal, nilai proyek tak sedikit, mencapai Rp Rp 15.059.969.400,00.
Sementara anggaran keseluruhan Rp 402.028.788.785 masuk dalam Belanja Barang dan Jasa di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar tahun anggaran 2022.
Dikutip dari RBindepth, anggaran terealisasi sebesar Rp 305.878.047.243 atau 76,08 persen.
Ait M Sumarna, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Jabar mengungkapkan, meski temuan perbuatan melawan hukum mega proyek itu, sudah jelas, namun Kejati yang dianggap mampu membongkar kasus ini tak kunjung memperlihatkan taringnya.
“Kejati belum melakukan penyidikan,” beber Kang Ait, sapaan akrabnya Senin(26/02/2024).
Tim RBindepth juga pernah mempertanyakan proyek ini kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar, Ir Bambang Tirtoyuliono MM, sebelum diangkat menjadi Pj Walikota Bandung.
Namun surat tersebut masih mengendap di Bina Marga. Penjelasan soal proyek wah ini setali tiga uang dengan Kejati.
Suara Bambang sebagai orang nomor satu di dinas itu, yang seharusnya bisa menjelaskan sederet tanda tanya dalam proses proyek tersebut, namun tak kunjung terdengar sampai saat ini.
Ait melanjutkan, belanja barang dan jasa tersebut, diantaranya direalisasikan untuk pekerjaan pembuatan konten MRJB sebesar Rp 15.059.969.400,00.
Lingkup pekerjaan utama, yaitu pembuatan panel poster, multimedia dan materi peraga yang berada di area ma’rodh (museum, red) MRJB.
Sementara pengadaan dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan staf pada Bidang Jasa Konstruksi dengan jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda. Proses pengadaan dilakukan dengan tender umum secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menggunakan metode pascakualifikasi, sistem gugur dan harga terendah.
Sesuai data, diketahui, lelang pertama pembuatan konten MRJB pada 21 Desember 2021 dengan kode tender-78157014. Kode ini menggunakan metode pascakualifikasi satu file harga terendah dan sistem gugur dengan peserta tender sebanyak 41 peserta.
Hasilnya yang lolos dengan harga terendah, yaitu PT Wangsa Keling Saka Kamulyan dengan harga penawaran Rp 14.422.360.053,15. Sementara urutan kedua PT Sembilan Matahari dengan harga penawaran Rp 15.491.600.000,12.
Selanjutnya lelang kedua 1 April 2022 dengan peserta tender sebanyak 55 peserta dengan kode tender 79267014, yaitu PT Wangsa Keling Saka Kamulyan dengan harga penawaran Rp 14.422.360.053,15. Urutan kedua PT Sembilan Matahari dengan harga penawaran Rp 15.491.600.000,12 dinyatakan gagal, karena tidak lulus evaluasi penawaran harga.
Tak Penuhi Syarat
PPK kemudian melakukan penunjukan langsung kepada salah satu peserta yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada tender kedua, yaitu PT Sembilan Matahari untuk melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Konten MRJB berdasarkan kontrak nomor SPK.01/PUR.08.01/PPK-08.01/PPK-1/P4BG.KONTEN/2022 tanggal 26 Juli 2022 dengan nilai Rp 15.059.969.400,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 155 hari kalender terhitung mulai 26 Juli hingga 28 Desember 2022.
Kontrak tersebut selanjutnya mengalami dua kali perubahan. Yaitu addendum pertama tanggal 28 Juli 2022 dengan perubahan, antara lain mengenai waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 155 hari menjadi 156 hari.
Sementara addendum kedua tanggal 23 Desember 2022 dengan perubahan antara lain mengenai nilai kontrak yang semula Rp 15.059.969.400 menjadi Rp 14.574.771.344. PT SM telah menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor BASTHP/PUR.01.04.01/PPK-1/P4BG/2022 tanggal 28 Desember 2022.
Tidak hanya itu. Ait menegaskan, ketidakpahaman PPK untuk pembuatan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh pihak ketiga ini tidak sesuai dengan ketentuan PPK yang memiliki tugas dan kewenangan. Bahkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“KAK dan spesifikasi merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang didalamnya antara lain memuat latar belakang, lokasi, sumber pendanaan, standar teknis dan tahapan pelaksanaan, kriteria output dan seterusnya. PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli yang bertugas membantu PPK dalam penyusunan KAK dan spesifikasi,” paparnya.
Disamping KAK dan spesifikasi, lanjut dia, PPK juga berkewajiban menyusun dan menetapkan HPS. HPS merupakan alat untuk menilai kewajaran harga penawaran yang sangat diperlukan dalam menyeleksi calon penyedia. Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. Sedangkan rincian HPS bersifat rahasia.
Dijelaskan, terkait penyusunan HPS, PPK dan analisi dokumen-dokumen pendukung penyusunan HPS diketahui oleh Pihak Ketiga tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak ada kejelasan batas tanggungjawabnya. Sebab, diketahui PPK tidak memiliki kompetensi memadai untuk menyusun dokumen teknis dan HPS pekerjaan konten MRJB pada 2021. TIM