BANDUNG, PastiNews – Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Rabu kemarin (28/2/2024).
Penganugerahan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Imbasnya, banyak kalangan menduga, kenaikan pangkat tersebut, dianggap kental dengan nuansa politik saat ini.
“Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya pun menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” cuit Jokowi dalam akun media sosial X, Rabu (28/2)
Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto pernah menduduki jabatan-jabatan tinggi strategis pada TNI-AD sepanjang berkarir.