Selain penugasan pada operasi-operasi penting, Prabowo Subianto juga pernah menjabat Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima KOSTRAD.
Pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman, mengatakan, proses penganugerahan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penganugerahan tersebut merupakan usulan Panglima TNI yang telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” papar Fajar saat dihubungi Kamis (29/02/2024).
Dikatakan, agar publik mengingat, penganugerahan tersebut bukan hal baru di Indonesia.
“Sebelumnya Pak Sarwo Edhie Wibowo, Pak Agum Gumelar, Pak Hari Sabarno, Pak Hendropriyono, hingga Pak SBY telah menerima kehormatan serupa. Ini bukanlah hal baru sebetulnya.