BANDUNG, PastiNews – Meski sudah mengabdi lebih dari 5 tahun, para karyawan travel Arnes Shuttle belum medapatkan pesangon yang layak.
Paaalnya, setelah mereka di phk secara sepihak oleh perusahaan, para karyawan yang bekerja sebagai driver (pengemudi), hingga saat ini masih harus berjuang hingga ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.
Salah seorang driver bernama Asep menurutkan, dirinya bekerja sejak 2018, bersama puluhan rekan lainnya, namun hingga kini belum mendapatkan pesangon.
“Pada Mei hingga November 2023, kami masih bekerja, namun tanpa pemberitahuan kami diberhentikan. Yang menjadi pertanyaan, untuk apa kami disuruh memperpanjang sim pada Juli 2023 jika kami sudah tidak dipekerjakan lagi, ini yang pertama. Kedua, pesangon yang menjadi hak kami, belum dibayar,” jelas Asep disela mediasi antara karyawan dan perusahaan di Kantor Disnaker Kota Bandung Senin (04/03/2024).
Pria berusia 57 ini melanjutkan, sebagai driver, mereka dibayar berdasarkan trayek atau istilahnya ritase, bukan berdasarkan umr.
“Jadi kalau driver jalan ya dibayar, kalau ga jalan ya nggak dibayar tergantung jaraknya. Kalau saya sendiri misalnya Bandung Sumedang pulang pergi, dibayar Rp 85 ribu. Jadi kalau itung-itungan, jatuhnya Rp 1500an per kilometer,” tambahnya.
Yang menjadi tuntutan mereka adalah uang pesangon dan THR yang selama beberapa tahun ini diterima, sangat jauh dari harapan.
“Tunjangan Hari Raya hanya diberikan Rp 300 ribu, ada kenaikan di tahun berikutnya menjadi 750 ribu rupiah dan tahun berikutnya lagi ada yang dapat Rp 1,5 juta, tapi perusahaan tidak melihat lamanya masa kerja, jadi seperti tidak ada aturan, seenaknya saja, apalagi giliran kerja di hari raya, kita malah nombok,” tegas Asep.
Asep sendiri di phk karena faktor usia, dimana Travel Arnes Shuttle memiliki aturan untuk driver maksimal berusia 55 tahun.
Sementara Kuasa Hukum Karyawan dari PT Niaga Handal Cemerlang (NHC) Irfansyah Darmawan, SH menyebutkan, perusahaan tersebut telah melakukan penyelundupan hukum, karena banyak pekerja tidak mendapatkan haknya sesuai regulasi.
“Selain pesangon, upah penghargaan masa kerja, dimana saat ini ada 10 perwakilan dari para karyawan, dan kami juga memperjuangkan 60 karyawan lainnya terkait upah. Para driver ini juga tidak mendapatkan BPJS, padahal driver salah satu core business utama perusahaan Korea ini, karena jika driver tidak jalan, artinya perusahaan tidak mendapatkan pemasukan,” beber Irfansyah.
Disebutkan, terdapat kliennya yang sudah bekerja sejak 2018 dan 2019, hingga saat ini haknya belum terpenuhi.
“Kami mohon kepada pihak Disnaker Kota Bandung untuk mediasi, kalau bisa ketemu syukur alhamdulillah bagi driver, artinya biaya kecukupan yang seharusnya mereka (perusahaan–red) penuhi,” ucapnya.
Sementara pihak disnaker tidak bersedia memberi keterangan dengan alasan masih dalam tahap mediasi.
Seperti diketahui, mediasi yang dilakukan hari ini, merupakan yang ketiga kalinya, dimana hingga saat ini setelah mediasi belum ada titik temu. Padahal Disnaker Kota Bandung sendiri sejak awal sudah memerintahkan perusahaan membayar pesangon, thr dan upah sesuai peraturan, namun belum dipenuhi oleh perusahaan. ***