Pengacara muda, Sayyid M Iqbal Rahman SH MH kerap disapa Iqbal, menyayangkan lambannya penanganan Kejati.
Ia mengaku miris. Kejati seharusnya cepat menanggapi laporan masyarakat.
“Bukan malah digantung tanpa tujuan,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) 2009 ini Kamis (6/03/2024).
Sehingga wajar, kata Iqbal, jika muncul kecurigaan publik ada sosok atau pihak di belakang yang membentengi kasus ini agar tidak tersentuh hukum.
Karena itu, kewajiban Kejati bisa menjelaskan kepada publik terkait proyek wah konten Masjid Al Jabbar yang nilai anggaran cukup besar, 14 miliar rupiah.
Menurut Iqbal, pembuatan konten masjid ini bukan langsung jadi. Ada proses dan tahapan yang harus dilewati, yaitu proses lelang.