Ia mempertanyakan, bagaimana pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat mengangkat seseorang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memahami dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
Sedangkan dalam proses pengadaan barang/jasa salah satu tahapan paling krusial adalah penyusunan HPS.
Sehingga dapat disimpulkan dari permasalahan yang ada, bahwa kecacatan hukum dimulai dari proses pelelangan sampai pelaksanaan.
“Sehingga ada apa dengan pihak Kejati Jabar menggantung kasus ini begitu lama?,” tanya Iqbal.
Tim investigasi RBindepth mendapatkan proses pengadaan dilakukan dengan tender umum secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik menggunakan metode pascakualifikasi, sistem gugur dan harga terendah.