Dan Tanggal 30 Desember 2022: 02.00/04.0/001864/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.09/12/2022 Rp 11.562.777.464, jumlah SP2D Rp 14.574.771.344.
Iqbal mengingatkan, yang paling krusial adalah pembuatan spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS oleh pihak ketiga.
Dan ini tidak sesuai dengan ketentuan PPK memiliki tugas dan kewenangan. Bahkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
KAK dan spesifikasi merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang didalamnya antara lain memuat latar belakang, lokasi, sumber pendanaan, standar teknis dan tahapan pelaksanaan, kriteria output dan seterusnya. PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli yang bertugas membantu PPK dalam penyusunan KAK dan spesifikasi.