• Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN
Kamis, Agustus 14, 2025
  • Login
PastiNews.id
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PastiNews.id
No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH

Home » HUKRIM » Boyamin Saiman : Kejagung Tak Boleh Kalah di Praperadilan BS

Boyamin Saiman : Kejagung Tak Boleh Kalah di Praperadilan BS

Maret 8, 2024
in FEATURED, HUKRIM
0
Boyamin Saiman : Kejagung Tak Boleh Kalah di Praperadilan BS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PastiNews – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyakini, Kejagung punya alasan kuat menetapkan status hukum seseorang, termasuk Budi Said yang menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

“Kejagung tidak boleh kalah jika (putusannya) digugat ke Praperadilan, termasuk dalam kasus Budi Said,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024 saat menanggapi gugatan praperadilan oleh ‘Crazy Rich’ asal Surabaya Budi Said terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dikatakan, untuk memperkuat putusannya agar tidak mudah digugat ke Praperadilan, Kejagung harus benar-benar mendalami suatu kasus.

“Mau tidak mau, ya harus mendalam, harus benar detail,” tegasnya.

Dalam menaikkan status Budi Said menjadi tersangka, Kejagung diyakini sudah punya cukup bukti.

Apalagi dalam kasus serupa juga terdapat tersangka lain yakni Eksi Anggraeni yang merupakan tokoh sentral dalam pembelian emas jumbo Budi Said di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Eksi merupakan oknum yang menawarkan diskon pembelian emas, hingga akhirnya menimbulkan masalah.

Baca juga :  Dedi Supadi : Meski Kehilangan Gelar Juara Umum, Saya Apresiasi Atlet

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk (ANTM) di Pengadilan Negeri Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain vonis 7 tahun, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar. Selain Eksi, tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, juga divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, pada 18 Januari lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka BS dilakukan penyidik usai memeriksa Budi dan gelar perkara.

Baca juga :  Dorong Transportasi Publik, Resmikan Stasiun LRT Jabodebek Pancoran bank bjb

“Dari hasil pemeriksaan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status bersangkutan kita naikan menjadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Namun Budi Said (BS) tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sehingga ia mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena keberatan atas penetapan tersangka kasus rekayasa jual beli emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Praperadilan diajukan Budi Said melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea pada Senin, 12 Februari 2024 teregister dengan nomor perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Tergugat dalam permohonan ini adalah Kejagung Cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). ***

foto : suara.com

Tags: Boyamin SaimanBudi SaidKasus Jual Beli EmasKejagungMAKI
Previous Post

DKPP Bandung Pastikan 12 Pangan Strategis Surplus

Next Post

Gelar Adira Expo 2024, Siapkan Program UMRAH Untuk Sahabat

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Serius Jaga Keamanan Digital Warga

Pemkot Bandung Serius Jaga Keamanan Digital Warga

Agustus 11, 2025
Peduli Santri, BAZNAS Jabar Salurkan Sembako di HAN

Peduli Santri, BAZNAS Jabar Salurkan Sembako di HAN

Agustus 10, 2025
Erwin: Sportivitas Penting Dilatih Sejak Dini

Erwin: Sportivitas Penting Dilatih Sejak Dini

Agustus 10, 2025
Karang Taruna Babakan Ciparay Wisuda 64 Peserta Program Penanganan Putus Sekolah

Karang Taruna Babakan Ciparay Wisuda 64 Peserta Program Penanganan Putus Sekolah

Agustus 10, 2025
Alun-alun Bandung Ditutup Total Empat Bulan, Pemkot Lanjutkan Penataan Tahap II

Alun-alun Bandung Ditutup Total Empat Bulan, Pemkot Lanjutkan Penataan Tahap II

Agustus 9, 2025
Khitanan Massal di Cicadas, Bukti Gotong Royong dan Kolaborasi Jadi Nafas Kota Bandung

Khitanan Massal di Cicadas, Bukti Gotong Royong dan Kolaborasi Jadi Nafas Kota Bandung

Agustus 9, 2025
Next Post
Gelar Adira Expo 2024, Siapkan Program UMRAH Untuk Sahabat

Gelar Adira Expo 2024, Siapkan Program UMRAH Untuk Sahabat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Redaksi

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In