• Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
PastiNews.id
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PastiNews.id
No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH

Home » HUKRIM » Belum Ada Tersangka, Kasipenkum Bantah Ada Deal-deal Khusus

Belum Ada Tersangka, Kasipenkum Bantah Ada Deal-deal Khusus

Maret 20, 2024
in FEATURED, HUKRIM
0
Belum Ada Tersangka, Kasipenkum Bantah Ada Deal-deal Khusus
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PastiNews – Kasus dugaan korupsi pembuatan konten Masjid Raya Al Jabbar (MAJB) Provinsi Jawa Barat oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tampaknya belum ada kejelasan.

Bahkan, pihak-pihak terkait yang pernah dimintai keterangan di lembaga penegakan hukum itu tak satu pun yang menjadi tersangka. Padahal, pelaporan dan proses pemeriksaan kasus ini sudah berlangsung selama satu tahun.

Berlikunya pemeriksaan kasus ini bukan tanpa alasan. Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sicahyawijaya SH MH berkilah, pemeriksaan kasus dugaan korupsi, termasuk pelaporan kasus dugaan korupsi pembuatan konten Masjid Al Jabbar, membutuhkan waktu.

“Penanganan kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” terang pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 24 Februari 1981 ini.

Sicahyawijaya juga membantah telah terjadinya “deal-deal khusus” dalam penanganan kasus konten Al Jabbar itu, meski penanganannya sudah menelan waktu setahun.

“Semua pihak pasti akan berasumsi negatif seperti itu,” katanya.

Alih-alih tersangka, siapa-siapa saja yang sudah dipanggil oleh penyidik, diakui belum mengetahui.

“Berapa banyak yang dimintai keterangan, nanti kami sampaikan. Arahnya mau kemana, semuanya tergantung penyelidikan,” tandasnya.

Tim Pidsus tentunya sangat berhati-hati menangani kasus tersebut. Menurutnya, penyelidikan membutuhkan waktu yang lama sampai menemukan alat bukti.

“Soalnya yang dilaporkan adalah kasus yang tergolong besar,” kilah alumnus Universitas Nusa Cendana, Kupang, NTT ini.

Pria yang menamatkan studi S2 di Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini juga meminta maaf karena tim Radar Bandung Indepth (RBindepth) berkali-kali menemuinya, tapi tidak ada di kantornya.

”Kami saat itu memang sedang ada agenda dinas luar. Jadi bukan kesengajaan tidak mau menemui kalian (wartawan, red) ,” ujarnya.

Baca juga :  Noah Sabet Group Band Paling Ngetop SCTV Music Award 2023

Lambannya penanganan kasus ini sebelumnya dikritik oleh Sayyid M Iqbal Rahman SH MH, pengacara muda yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) 2009. Iqbal ini mengaku heran atas lambannya penanganan Kejati. Menurut dia, Kejati seharusnya cepat menanggapi laporan masyarakat.

Panjangnya penanganan kasus ini, membuat Iqbal khawatir munculnya praktik-praktik kotor atau deal-deal agar kasus ini mentok di meja Pidsus. Menurut Iqbal, Kejati berkewajiban menjelaskan kepada publik terkait proyek wah konten Masjid Al Jabbar yang nilai anggaran cukup besar, 14 miliar rupiah.

“Pembuatan konten masjid ini bukan langsung jadi. Ada proses dan tahapan yang harus dilewati, yaitu proses lelang,” kata dia.

Ia juga mempertanyakan, bagaimana pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat mengangkat seseorang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memahami dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

Sedangkan dalam proses pengadaan barang/jasa salah satu tahapan paling krusial adalah penyusunan HPS. Sehingga dapat disimpulkan dari permasalahan yang ada, bahwa kecacatan hukum dimulai dari proses pelelangan sampai pelaksanaan.

“Sehingga wajar kalau ada prasangka negatif bahwa ada pihak yang menggantung kasus ini begitu lama,” tandas Iqbal.

Data yang diperoleh tim investigasi RBindepth, proses pengadaan dilakukan dengan tender umum secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik menggunakan metode pascakualifikasi, sistem gugur dan harga terendah.

Tender diikuti oleh dua peserta, yaitu PT Sembilan Matahari (PT SM) dan PT Wangsa Keling Saka Kamulyan (WKSK) dan dinyatakan gagal sebanyak dua kali. Pada tender pertama, kedua peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi, sedangkan dan tender kedua, kedua peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis.

PPK kemudian melakukan penunjukan langsung kepada salah satu peserta yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada tender kedua, yaitu PT SM untuk melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Konten MRJB berdasarkan Kontrak Nomor SPK.01/PUR.08.01/PPK- 08.01/PPK-1/P4BG.KONTEN/2022 tanggal 26 Juli 2022 dengan nilai sebesar Rp15.059.969.400,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 155 hari kalender terhitung mulai tanggal 26 Juli hingga 28 Desember 2022.

Baca juga :  Disdagin Targetkan Omzet Lebih Rp 8,2 Miliar di Pasar Kreatif 2023

Kontrak tersebut selanjutnya mengalami dua kali perubahan, yaitu addendum pertama tanggal 28 Juli 2022 dengan perubahan, antara lain mengenai waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 155 hari menjadi 156 hari. Dan addendum kedua tanggal 23 Desember 2022 dengan perubahan antara lain mengenai nilai kontrak yang semula Rp15.059.969.400,00 menjadi Rp14.574.771.344,00.

PT SM telah menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor BASTHP/PUR.01.04.01/PPK-1/P4BG/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan telah menerima pembayaran sebesar atau 100 persen dari nilai kontrak dengan Rincian Pembayaran Pekerjaan Pembuatan Konten MRJB 02 September 2022: 02.00/04.0/001079/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.05/9/2022 sebesar Rp 3.011.993.880.

Dan Tanggal 30 Desember 2022: 02.00/04.0/001864/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.09/12/2022 Rp 11.562.777.464, jumlah SP2D Rp 14.574.771.344.

Iqbal mengingatkan, yang paling krusial adalah pembuatan spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS oleh pihak ketiga. Dan ini tidak sesuai dengan ketentuan PPK memiliki tugas dan kewenangan.

Bahkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Seperti diketahui, anggaran Belanja Barang dan Jasa keseluruhan proyek ini di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 402.028.788.785. Temuan RBindepth, anggaran sudah terealisasi sebesar Rp305.878.047.243 atau sebesar 76,08 persen. Tim

Tags: Kejati JabarKonten MAJBMasjid Al-JabbarPenanganan LambanPidsus
Previous Post

Ayo Ke CABUT Ramadan Fest 2.0, Ada Diskon Hingga 70 Persen Lho

Next Post

Ayo Transaksi Remittance di bjb, Dapat Voucher Belanja

BeritaTerkait

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan, Untung: Peserta Kongres Adalah Ketua Definitif Hasil konferensi dan Bukan Plt yang Ditunjuk

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan, Untung: Peserta Kongres Adalah Ketua Definitif Hasil konferensi dan Bukan Plt yang Ditunjuk

Juni 25, 2025
Pos Indonesia Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih

Pos Indonesia Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih

Juni 22, 2025
Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Khusus bagi Putra-Putri Karyawan dan Pensiunan untuk Kuliah di ULBI

Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Khusus bagi Putra-Putri Karyawan dan Pensiunan untuk Kuliah di ULBI

Juni 19, 2025
PosIND dan Bank Muamalat Luncurkan Layanan Tabungan Haji di Kantor Pos

PosIND dan Bank Muamalat Luncurkan Layanan Tabungan Haji di Kantor Pos

Juni 18, 2025
Luncurkan Sehati PTPN 1 Jadi Orang Tua Asuh

Luncurkan Sehati PTPN 1 Jadi Orang Tua Asuh

Juni 18, 2025
Erwan : Kolaborasi Mampu Capai Zero New Stunting di Jabar

Erwan : Kolaborasi Mampu Capai Zero New Stunting di Jabar

Juni 18, 2025
Next Post
Ayo Transaksi Remittance di bjb, Dapat Voucher Belanja

Ayo Transaksi Remittance di bjb, Dapat Voucher Belanja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Redaksi

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In