GARUT, PastiNews – Oknum bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ESDM Kabupaten Garut, diduga melakukan pungli terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, mereka mengeluhkan pemotongan gaji atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) setiap bulannya oleh sang oknum.
Para ASN merasa kaget, saat melihat print out di Anjungan Tunai mandiri (ATM), terdapat pemotongan setiap bulan sebesar Rp. 87.572 oleh pihak bank.
Tak diketahui secara pasti alasan pemotongan tersebut. Hasil print tercatat adanya “potongan dinas” sebesar Rp.87.572,- yang diduga sudah berlangsung beberapa tahun.
Ketua DPD Pemuda Nasionalis Kabupaten Garut Yogi Iskandar menyesalkan terjadinya dugaan pungli tersebut.
Dia menduga, pungutan liar yang dilakukan sang bendahara, diketahui oleh kepala dinas.
‘Pola pungli yang dilakukan terbilang cukup canggih yakni langsung dipotong oleh bank bjb dari gaji setiap bulannya dengan keterangan potongan dinas sebesar Rp.87.572,- perorang. Kemungkinan besar sudah berjalan beberapa tahun kebelakang,” beber Yogi, Senin (1/04/2024).
Jika dikalkulasi, terdapat 150 ASN di SKPD tersebut dikali Rp.87.572 = Rp.13.135.800/bulannya.
“Nilai yang lumayan fantastis, ini untuk apa, buat siapa? uang tersebut cuma bendahara dinas dan kepala dinas yang mengetahuinya,” tanya dia.
Dia menghimbau kepada semua ASN untuk mengecek semua pengeluaran dan melaporkan bila terjadi kejanggalan.
“Kepada aparat penegak hukum yang tergabung di cyber pungli untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan pungli dilingkungan Disperindag ESDM. Tidak menutup kemungkinan terjadi juga di SKPD lainnya di kabupaten Garut,” pungkas Yogi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disperindag tidak menjawab teleponnya dan sulit untuk dihubungi.
Terpisah, dugaan pungutan liar juga dialami para perangkat desa diseluruh Kabupaten Garut.
Dugaan pungli sebesar Rp. 200 ribu setiap perangkat desa dilakukan oleh oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Garut untuk mengurusi Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
“Jika dihitung satu desa sebanyak 10 perangkat Desa terjadi pungutan sebesar Rp. 200 ribu dikalikan 420 desa se Kabupaten Garut, berapa penghasilan yang didapat hanya untuk mengurusi NIPD,” ucap salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya. Jang