BANDUNG, PastiNews – Puluhan driver baik yang masih aktif maupun sudah di PHK oleh PT Niaga Handal Cemerlang (NHC), memastikan akan membawa manajemen ke pengadilan hubungan industrial. Pasalnya, karyawan yang bertugas sebagai driver selama ini ditelantarkan akibat tidak layaknya upah, thr serta tunjangan lainnya..
Kepastian tersebut diungkapkan oleh penasehat hukum karyawan yang bekerja di perusahaan Travel Arnes Shuttle, Bekti Dwi Wiliarso, S.H.
Bekti menjelaskan, terdapat 62 karyawan aktif dan puluhan karyawan yang telah di phk secara sepihak oleh PT NHC.
Untuk karyawan yang sudah di phk, pihak PT NHC telah memberikan jawaban, dimana saran dan ajuran dari Disnaker Kota Bandung, tidak akan memenuhi semua tuntutan karyawan, baik itu kekurangan upah, thr dan pesangon (karyawan phk).
“Karena itu, khusus bagi karyawan yang di phk, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan hubungan industrial, dan kami sudah mendaftarkan, tinggal menunggu nomor perkara, biasanya satu-dua minggu sudah ada jawaban,” tegas Bekti di kantor Disnaker Kota Bandung, Senin (22/04/2024).
Pihaknya merasa heran dengan PT NHC, seharusnya PT NHC mengikuti anjuran Disnaker Kota Bandung sebagai pihak mediasi, namun nyatanya mereka menolak.
“Kami merasa kecewa, kenapa NHC tidak patuh dan tunduk pada peraturan hukum yang berlaku, karena memang dari anjuran tersebut ada ketentuan hukum yang harus selayaknya dilaksanakan oleh NHC,” ucapnya dengan nada kesal.
Seperti diketahui, perselisihan antara driver Travel Arnes Shuttle dengan PT NHC, telah melakukan mediasi oleh Disnaker Kota Bandung terkait kekurangan upah, thr dan pesangon serta melakukan phk sewenang-wenang.
Hasil mediasi, PT NHC sebagai induk Travel Arnes Shuttle tidak menjalankan rekomendasi Disnaker Kota Bandung dimana sesuai dengan keinginan para karyawannya.
Untuk mendapatkan halnya, para karyawan yang di phk semena mena, akan membawa PT NHC ke Pengadilan Hubungan Industrial. ***Â