GARUT, PastiNews – Setelah beberapa waktu lalu, gencar pemberitaan kasus sewa menyewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati Garut Helmi Budiman, giliran Garut Governace Watch (GGW) mendesak aparat hukum untuk segera mengusut kasus tersebut.
Pasalnya, lambannya penanganan aparat soal sewa menyewa rumah pribadi dijadikan rumah dinas selama kurun waktu hampir 7 tahun diperumahan elit vila Intan Cluster Guntur, Tarogong Kaler – Garut, membuat masyarakat kesal.
Sekjen GGW, Agus Sugandhi menyebutkan, penyalahgunaan wewenang maupun anggaran sewa menyewa dari APBD Garut selama ini jelas terindikasi dugaan korupsi.
“Jika dilihat dari kasusnya sih sudah jelas terindikasi dugaan korupsinya yang merugikan keuangan daerah selama kurun waktu tujuh tahun. Aparat penegak hukum jangan menunggu adanya laporan dari LSM atau para aktifis pegiat anti korupsi, sedangkan dari pemberitaan beberapa media masa juga dapat dijadikan bukti awal dilakukan penyelidikan,” kata Agus Senin (29/04/2024).
Disinyalir, banyak pejabat terkait terlibat termasuk mantan Bupati Garut Rudy Gunawan.
“Bupati Garut itu sudah banyak kesalahan dan terindikasi korupsi termasuk sewa menyewa rumdin Wakil Bupati. Makanya saya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan usut tuntas biar kasus itu terang benderang dimata publik,” tandas aktifis pegiat anti korupsi ini.
Agus juga meminta kepada penjabat Bupati Garut saat ini melakukan pemanggilan terhadap para pejabat terkait.
“Pj Bupati harus berani memanggil Sekda soal kasus sewa menyewa jangan menunggu laporan saja, karena soal ini publik atau kalangan masyarakat sudah mengetahuinya,” tegasnya.
Seperti diberitakan, sewa rumdin Wabup, selama tujuh tahun dianggarkan melalui APBD Garut yang disimpan di Bagian Umum Setda mencapai Rp. 180 juta pertahunnya melalui kode rekening operasional Wakil Kepala Daerah.
Dimana biaya sewa setiap bulannya di perumahan elit Vila Intan cluster Guntir No. 19-20 milik pribadi Helmy Budiman dibayar sebesaar Rp. 24 juta/bulannya.
Berbagai kalangan menilai disinyalir sewa menyewa tersebut sudah berlangsung lebih dari enam tahun sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2023 lalu terindikasi adanya dugaan korupsi mencapai Rp. 4,2 milyar tersebut. Jang