Dikatakan, Undang-Undang perikanan, masyarakat pesisir, dan pulau-pulau kecil belum memiliki program khusus yang mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir, memproteksi usaha, hingga mengembangkan usaha nelayan dari menenagah ke besar.
“Ada ketimpangan antara pelaku usaha di bidang perikanan tradisional, yang menengah, sampai yang besar. Apalagi dulu itu banyak kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia,” ucapnya.
Ia lalu tersadarkan bahwa yang banyak mempengaruhi program dan mampu menghadirkan program ke lingkungannya adalah pemerintah pusat.
Di tahun yang sama, ia kemudian mencalonkan diri sebagai DPR RI.
Ia tidak lolos waktu itu, meski duduk di posisi ketiga suara terbanyak. Sebab saat itu PDI Perjuangan hanya memperoleh dua kursi.