BANDUNG, PastiNews – Guna mewujudkan PPDB objektif, transparan, dan akuntabel, Disdik Jabar telah melakukan beberapa terobosan baru, termasuk usia KK minimal 1 tahun.
Selain itu, diperlukan dukungan semua pihak, termasuk persan serta masyarakat sebagai komponen dari Tri Pusat Pendidikan.
“Di tahun 2024 ini, kita membuat terobosan baru dengan melakukan Komitmen Bersama oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk mendukung PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel serta bersih dari intervensi,” ujar Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, Jumat (31/5/2024).
Dengan penandatanganan Pakta Integritas mulai dari Dinas Pendidikan, Cabang Dinas di wilayah I sampai XIII hingga ke satuan pendidikan, diharapkan dapat mewujudkan prinsip-prinsip PPDB.
“Dalam pengembangan sistem IT aplikasi PPDB, Disdik Jawa Barat juga melakukan penyesuaian-penyesuaian, perbaikan, dan inovasi agar dapat menyediakan sistem yang komunikatif serta memberi kemudahan kepada masyarakat yang akan menggunakan aplikasi, ” ucapnya.
Simulasi penggunaan website PPDB dan aplikasi, dilakukan secara langsung dengan mengundang orang tua calon peserta didik perwakilan dari SMP dan MTs.
“Bagi masyarakat yang tidak dapat mengoperasikan laptop atau komputer, dapat menggunakan handphone atau mendaftar langsung di sekolah tujuan untuk memudahkan pendaftaran PPDB,” tambah Kadisdik.
Transparansi Data
Terkai transparansi data, pihaknya melakukan pembahasan khusus secara mendalam dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Ombudsman Jawa Barat.
“Berdasarkan regulasi tersebut, ada beberapa informasi data peserta yang dapat ditayangkan ke publik dan ada yang dikecualikan. Artinya, tidak dapat ditayangkan ke publik,” paparnya.
Informasi publik yang tidak dapat diberikan, lanjutnya, yakni informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Data pendaftar PPDB yang tidak dapat dilihat publik meliputi data pekerjaan orang tua, misalnya pada jalur perpindahan tugas orang tua dan alamat. Namun, ada data yang dikecualikan, yaitu orang tua pendaftar yang memiliki akun untuk log in ke aplikasi PPDB sehingga dapat membandingkan pendaftar satu dengan pendaftar lainnya.
“Sehingga, Disdik Jabar sebagai pengelola sistem IT aplikasi dapat mempertanggungjawabkan data yang di-publish sebagaimana UU Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.
KK Minimal 1 Tahun
Sedangkan pada jalur zonasi, ungkapnya, yang menjadi ukuran adalah Kartu Keluarga (KK) terakhir calon peserta didik, bukan sekolah asal SMP atau MTs.
“Bisa saja asal sekolahnya dari luar kota misal di Garut, SMA-nya mendaftar di Bandung kalau memang calon peserta didik dan orang tuanya pindah ke Bandung. Yang terpenting, calon peserta didik sudah berdomisili minimal satu tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesesuaian asal kota atau kabupaten SMP atau MTs. dengan KK terakhir akan diverifikasi bagi calon peserta didik yang tinggal tidak dengan orang tua siswa atau tinggal dengan wali.
“Seperti filosofi yang kita tambahkan dalam PPDB tahun ini, ‘Pemimpin jujur hadirkan sekolah jujur. Sekolah jujur hasilkan pemimpin jujur’,” pungkasnya.***