BANDUNG, PastiNews – Terobosan terus dilakukan demi kepuasan masyarakat. Terbaru, para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam pengajuan pelayanan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan aplikasi mobile Sistem Pelayanan PBB Kota Bandung atau Teman PBB.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pembayaran pajak semakin mudah dengan aplikasi Teman PBB. Proses pembayaran hanya memakan waktu 5 menit saja.
“Tadi kita sosialisasikan bagaimana membayar PBB yang sangat amat mudah. Tadi diujicobakan, tidak kurang dan tidak lebih dari 5 menit sudah bisa terbayar. Artinya mudah sekali,” kata Bambang saat peluncuran program “ASN Pemerintah Kota Bandung Sebagai Panutan Pembayaran Pajak Daerah” secara digital di Plaza Balai Kota Bandung, Senin 10 Juni 2024.
Selain pajak PBB, disosialisasikan terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan melalui anjungan Samsat Digital Mandiri.
“Kita juga menyosialisasikan kepada seluruh ASN Kota Bandung bagaimana kita bayar pajak kendaraan bermotor dan mudah sekali sangat amat mudah sebetulnya,” tambahnya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung harus menjadi pionir dan pelopor dalam mengajak masyarakat kota Bandung untuk taat membayar pajak.
“ASN sebagai pelopor untuk kita bisa mengajak warga kota Bandung. Kita ajak kepada warga kota Bandung khususnya untuk taat pajak kirakira seperti itu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Teman PBB dibangun bekerja sama dengan Bank BJB. Output dari aplikasi Teman PBB ini yakni berupa e-SPPT atau elektronik SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dapat langsung diunduh di play store.
Selain itu, masyarakat juga dapat langsung membayar PBB melalui aplikasi.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan aplikasi mobile pajak berbasis Android ini merupakan yang pertama di kota Bandung.
Ia berharap hadirnya aplikasi ini lebih mempermudah para wajib pajak PBB dalam pengajuan pelayanan dan output berupa e-sppt atau elektronik SPPT.
Teman PBB memiliki fitur diantaranya:
1. SPPT Digital atau Elektronik SPPT
2. Pembayaran PBB
3. Pelayanan PBB
4. Layanan Konsultasi
5. Info Pelayanan
“Silahkan masyarakat sudah dapat dapat langsung mengunduh melalui gawai pribadi masing-masing dan menikmati layanannya,” pungkasnya. ***