BANDUNG, PastiNews – Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, jika ditemukan data tidak wajar, bisa dianulir.
“Kita akan menggugurkan bila ditemukan data yang tidak wajar. Kami tidak ragu dan beberapa sekolah juga berani membatalkan. Jadi, kemungkinan akan ada yang tidak diterima karena data tak wajar,” tegas Bey saat pengarahan di SMAN 3 Bandung, Rabu (19/6/2024).
Dia melanjutkan, jika nanti ada yang protes, sampaikan alasannya bahwa domisili dan KK-nya tidak wajar.
“Saya berikan penguatan, pertama harus sesuai aturan, kedua, jangan takut kalau ada ancaman atau apa pun. Kalaupun nanti ada ancaman setelah pengumuman, beri tahu kami,” terangnya.
Dengan zonasi ini, tambahnya, minimal ada integritas dan kejujuran yang dibina dengan sistem yang tidak bisa titip-titipan.
“Walaupun KK-nya dekat, mereka tetap verifikasi ke lapangan. Makanya, perlu pleno untuk memastikan hasil verifikasi ke lapangan terakhir,” ungkapnya.
Senada, Plh. Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi mengimbau seluruh orang tua agar tidak lagi membuat hal seperti itu (KK tidak wajar).
“Untuk yang seperti ini, dipastikan dianulir karena Pergub mengamanatkan domisili yang sebenarnya dari calon peserta didik,” tegasnya.
Domisili tersebut berkaitan dengan jarak dan pastinya dilakukan pendalaman. Kalau memang dekat dan benar sesuai domisili, tidak masalah. Bukan berarti jarak 100 meter sekolah bermasalah, belum tentu.
“Apabila ditemukan domisili dari calon peserta didik, termasuk orang tua/wali yang perlu didalami, kami sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pendalaman agar kita memastikan yang punya hak, berhak mendapatkannya,” pungkasnya.
Pengumuman PPDB Tahap 1 SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dilaksanakan Rabu (19/6/2024) ini.***