BANDUNG, PastiNews – Kanal pengaduan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan sekolah tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK), Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung langsung melakukan verifikasi lapangan untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD).
Berdasarkan laporan, ditemukan 25 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat sebenarnya.
Hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status “diterima” CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi “tidak diterima”.
Hasil rapat Pleno Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada 23 Juni 2024, 25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung yang semula status “layak/lolos” menjadi “tidak layak/tidak lolos” akan dikeluarkan atau didikualisifikasi dari Data PPDB Jalur Zonasi.
Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.***