JAKARTA, PastiNews – Ancaman serius media siber semakin meingkat. Tentu saja hal ini dapat merugikan individu dan organisasi. Terlebih, belum lama ini data rahasia negara juga ikut diretas oleh hacker.
Kejahatan siber dan pelanggaran data meningkat secara drastis dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), kebocoran data pribadi tahun ini berada di angka 20,8%, meningkat 8% dibanding tahun lalu.
Goutama Bachtiar, IT Advisory Director Grant Thornton Indonesia mengungkapkan, perlindungan data pribadi bukan lagi sekedar pilihan melainkan kebutuhan mendesak di era digital. Kejahatan siber dapat menimpa siapa saja, dimana saja, kapan saja dan dampaknya bisa sangat merugikan.
“Karena itu, melindungi data pribadi baik bersifat spesifik dan umum menjadi satu keharusan. Regulasi seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia memberikan beragam manfaat antara lain pelindungan hak fundamental masyarakat, payung hukum yang komprehensif, mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi baik sektor publik dan privat,” ucapnya Senin (22/07/2024).
Grant Thornton Indonesia pun memberikan berbagai langkah yang dapat melindungi data pribadi.
“Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan data pribadi menjadi faktor krusial. Penggunaan teknologi keamanan seperti enkripsi, autentikasi multi faktor, perbaharuan perangkat lunak secara teratur, hashing, dan masking, juga sangat dianjurkan,” ujarnya.
Dia juga mewanti-wanti agar membatasi informasi pribadi yang dibagikan di internet khususnya media sosial.
“Termasuk surat elektronik dan lampiran, membagikan data dan informasi pribadi, baik daring maupun luring, penggunaan koneksi yang aman, adalah langkah sederhana namun efektif,” pungkasnya. ***