SEJAK 4 Agustus 2022, pemerintah memberikan izin kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan hingga 15 persen terhadap tiket pesawat.
Hal ini dipertegas dengan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 142/2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar tarif penumpang pelayanan
kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (Bisnis.com, 08/08/22).
Menanggapi hal itu, selain menyesalkan terjadinya kenaikan ini, masyarakat pun mengeluhkan peningkatan tajam pada harga pesawat di sejumlah media sosial seperti X.
Mereka merasa harga tiket pesawat domestik sangat tak masuk akal karena melebihi harga tiket keluar negeri dengan jarak yang lebih jauh.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno angkat suara. Menurutnya, penyebab utama harga tiket pesawat yang mahal akibat penurunan jumlah penerbangan sehingga kebutuhan
perjalanan wisatawan nusantara tidak tercukupi.
Selain itu, harga minyak yang naik akibat situasi geopolitik, juga menjadi biang kerok naiknya tiket pesawat.
Untuk itu, di menegaskan jika kolaborasi yang dilakukan antara pemerintah dan industri, menjadi salah satu jalan penurunan harga tiket domestik yang lebih terjangkau (CNBCindonesia.com, 01/11/23).
Kenaikan ini tentunya masih sangat dirasakan oleh masyarakat hingga tahun 2024. Pasalnya, harga pesawat saat mudik dan balik lebaran 2024 dibandrol dua kali lipat dari harga biasanya.
Misalnya rute Jakarta-Yogyakarta mencapai Rp 2 jutaan, dari biasanya Rp 800-an ribu. Tak hanya itu, tarif melambung tinggi rute Jakarta-Padang mencapai Rp 4 jutaan, dari biasanya Rp 800-900an (CNBCindonesia.com, 03/04/24).
Dilansir Kompas.com (14/07/24), harga tiket domestik Indonesia tercatat paling mahal kedua di dunia dan nomor satu di ASEAN.
Lonjakan ini membuat Sandiaga Uno kembali bersuara dan membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat sebagai tindak lanjut menciptakan harga tiket pesawat yang lebih murah rute domestik (Tirto.id, 14/07/24).
Ia juga menyebutkan, satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta
Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Keberadaan satgas ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Mengapa harus dibentuk satgas? Kemana lembaga berwenang yang mengatur kebijakan ini? Apakah dengan membentuk satgas mampu menyelesaikan persoalan ini?
Dibentuknya satgas malah memunculkan keheranan masyarakat. Bahkan bertanya tanya fungsi dan wewenang.
Tak hanya itu, pihak yang bertanggung jawab tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Apakah hadirnya satgas sebagai pihak pemegang tanggung jawab, justru tidak menyelesaikan masalah?
Inilah bukti lemahnya negara menyelesaikan problematika karena ketidakberdayaan lembaga yang ada.
Padahal jika dilihat lagi, tugas dan fungsi tiap lembaga sudah jelas untuk menunjang kesejahteraan rakyat.
Namun apa daya ketika hari ini rakyat dipimpin oleh sistem kapitalis yang mana lembaga tersebut tidak akan menyelesaikan suatu persoalan jika tidak mendapat keuntungan.
Sungguh memalukan jika persoalan transportasi saja tak kunjung usai, padahal transportasi merupakan hal yang menjadi kebutuhan publik dan negara wajib menyediakan akan itu. Negara tidak boleh berlepas tangan dengan tingginya biaya operasional dan biaya lainnya akan kebutuhan transportasi ini.
Berbeda ketika islam hadir di tengah masyarakat dan mampu memenuhi semua kebutuhan mereka.
Menurut pandangan Islam, negara sebagai pemangku tanggung jawab terhadap semua persoalan masyarakat harus mampu menyelesaikannya. Bahkan untuk kebutuhan rakyatpun, negara harus memberikan yang terbaik, berkualitas, dan tanpa diminta tarif kepada rakyat alias gratis.
Dari mana negara mendapatkan sumber pemasukan? Tentu dari pengelolaan sumber daya alam secara keseluruhan dan hasilnya akan memberikan keuntungan dan kesejahteraan bagi rakyat.
Dalam islam, sumber daya manusia yang diberikan tanggung jawab di bidangnya, akan amanah dan capable sehingga pengelolaan SDA tadi berjalan efektif dan efisien terlebih semua ini tak lepas dari tegasnya negara untuk memperhatikan masyarakat secara kaffah (keseluruhan). ***
Wallahu’alam