BANDUNG, PastiNews – Dorong penerapan sistem pemerintahan transparan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar sosialisasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi.
Dalam periode 2021–2023, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp2.379,81 triliun untuk pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, layanan publik, serta pemberdayaan masyarakat.
“Selain itu, program ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan menunjukkan komitmen melawan korupsi dan memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien dan adil. Layanan publik yang berkualitas, adil, dan transparan tanpa praktik korupsi juga menjadi fokus utama,” jelas Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 29 Juli 2024.
Dikatakan, program ini berawal dari keberhasilan program desa antikorupsi.
“Pada tahun 2023, sebanyak 33 provinsi dan 33 desa telah menjadi desa antikorupsi. Kami ingin memperluas cakupan dengan mengadakan program ini di tingkat kabupaten/kota,” ucapnya.
Sedangkan Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman berharap semua 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat bisa menjadi percontohan antikorupsi.
“Bukan hanya satu saja tapi saya berharap semua Kabupaten/Kota di Jawa Barat bisa menjadi contoh. Semua unit kerja di Jawa Barat harus melaksanakan pembangunan dengan integritas untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kami akan berjuang untuk mencapai target menjadi provinsi termaju pada 2025,” pungkasnya.
Sebagai simbol komitmen dan sinergitas bersama, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat mengajak semua peserta berdiri dan menyanyikan lagu “Sabilulungan.”
Lagu ini menggambarkan semangat kebersamaan dan gotong-royong untuk membangun daerah yang bebas dari korupsi. ***