PENERAPAN aturan yang memisahkan agama dari kehidupan, berdampak pada tatanan kehidupan masyarakat yang semakin kacau. Bagaimana tidak, masyarakat diberikan kebebasan hidup, dimana negara hanya berperan sebagai regulator para pemilik modal.
Tak pelak, kasus demi kasus acap terjadi akibat hilangnya norma-norma agama dalam kehidupan masyarakat. Menghalalkan segala cara demi meraih harta dan kepuasan, semakin menambah ‘kekisruhan’ masyarakat.
Alhasil, generasi emas yang diimpikan hanya menjadi isapan jempol belaka. Bagaimana tidak, negara dianggap abai terhadap nasib orang lain, sehingga berdampak pada generasi saat ini.
Sering kita mendengar, bagaimana orangtua yang semestinya menjaga dan melindungi anaknya, malah dijadikan pemuas nafsu pria-pria bejat.
Terlebih, dunia maya saat ini sangat mudah diakses oleh siapapun, bahkan anak-anak sekalipun. Tak pelak, banyak ‘marketplace’ yang menawarkan ‘esek-esek dari prostitusi online.
Bukan hanya kerusakan terhadap anak-anak, namun hampir semua masyarakat kini bak kehilangan akal sehatnya. Negara yang diharapkan menjadi pelindung bagi rakyat, malah membuka selebar-lebarnya pintu Seks Bebas dengan terbitnya PP No 28 Tahun 2024.
Salah satu poin dalam aturan tersebut yaitu penyebaran alat kontrasespsi dilingkungan sekolah dan remaja. Apa jadinya jika remaja diberikan maaf kondom, bukankah membuka pintu seks bebas ???
Inilah gambaran Begitulah kondisi bangsa ‘sakit’ saat ini. Inilah bukti buruknya penerapan aturan yang berasal dari akal manusia hingga menjerumuskan generasi pada kesesatan.
Hal ini tidak bisa dibiarkan. Diperlukan upaya bersama setiap elemen untuk bahu membahu mengingatkan penguasa, demi menyelamatkan Generasi bangsa.
Masyarakat tidak boleh diam saja. Harus ada gerakan bersama untuk mengingatkan penguasa yang mulai melenceng dari cita-cita para pejuang lelehur.
Tagline Revolusi Akhlak, perlu digaungkan oleh kita semua, karena saat ini telah memasuki darurat akhlak.
Satu-satunya jalan menyelematkan generasi muda adalah melalui syariat Islam kaffah. Tak hanya memberikan perlindungan, namun negara juga menjamin keamanan rakyat termasuk anak-anak.
Syariat Islam juga memiliki sanksi tegas dan menjerakan para pelaku, sehingga mampu mencegah terjadinya prostitusi online dalam bentuk apapun.
Inilah aturan yang sempurna, karena Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin, rahmat bagi semesta alam. ***
Wallahualam bis shawab