BANDUNG, PastiNews – Kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 gram, diduga banyak kejanggalan. Mulai dari penangkapan, hingga penahanan RR (20) dan suaminya PN.
Penasehat Hukum RR Kristanto Widjaja SH mengungkapkan, kronologis kejadian pada saat penangkapan pertama dan penggeledahan terhadap diduga Bandar Narkoba (RS) yang kini berstatus DPO oleh pihak tim penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Bandung dalam hal ini Polsek Sukajadi, disalah kosan milik (E), pelaku sempat melakukan perlawanan hingga melarikan diri, lalu isteri tersangka (SL) pun ditangkap pada saat itu.
Dijelaskan, pada saat penangkapan dan penggeledahan barang bukti tersebut sudah dibawa oleh pihak kepolisian dan tidak ada barang bukti lain saat olah TKP. Karena, hasil laporan dalam persidangan yang disangkakan kepada istri DPO (SL) sudah digelar sidang putusan PN Bandung tentunya dengan mengantongi barang bukti
“Beberapa waktu yang lalu pihak keluarga pelaku yakni RR merupakan adik dari DPO (RS) akan mengambil pakaian sekolah milik anak pelaku dan anjing yang berada di dalam kostan tersebut, dimana sebelumnya RR (20) meminta izin serta mendatangi pihak penyidik untuk mengambil kunci dan pada prosesnya didampingi oleh tim penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.
“Selang dua hari berlanjut laporan kepada RR dari pemilik kostan untuk mengosongkan barang – barang milik pelaku DPO (RS). Keluarga pelaku bersama-sama RR (20) membantu membersihkan dan mengosongkan segala barang yang ada di dalam kostan tersebut. Namun disaat bersamaan dan mendadak ketika RR (20) sedang membuang sampah ditumpukan yang banyak sampah, tiba – tiba diambil oleh Tim Satuan Narkoba Polrestabes Bandung dan melakukan pemeriksaan di sampah, ditemukan Sabu-sabu seberat 40 gram yang saat itu melakukan penangkapan RR beserta suaminya,” papar Kristanto usai sidang pemeriksaan saksi di PN Bandung, Jalan Riau Bandung Selasa 3 September 2024.
Anehnya lagi, dalam penangkapan RR beserta suaminya diajak berkeliling oleh penyidik untuk dimintai keterangan di dalam kamar di salah satu Hotel kawasan Surapati Bandung.
RR sendiri tidak mengerti, kenapa dirinya dijadikan tersangka. Karena dia hanya mewakilkan dari pihak keluarga untuk mengosongkan barang – barang,di kosan dan disaksikan oleh keluarga beserta pembantu.
“Kanapa saya yang jadi sasarannya,” kata kuasa hukum menirukan ucapan RR.
RR juga menceritakan, sejak awal dirinya sudah curiga saat polisi menangkapnya. Terlebih saat polisi meminta RR membersihkan rumah kosan tersangka E, saat hendak membuang sampah, polisi malah mempermasalahkan sampah yang dibuang.
“Kamu buang apa itu, ambil lagi, ambil, namun RR tidak mau meskipun polisi memaksanya. Lalu akhirnya polisi sendiri yang mengambil bungkusan plastik didalam sampah, berisi sabu-sabu seberat 40 gram. Padahal saat kosan dibersihkan, diawasi oleh 3 polisi,” tambahnya.
Keanehan lainnya, saat membersihkan kosan, ada yang kirim pesan melalui WA bernama Get menanyakan tentang sampah, itu sampahnya dibuang kemana, begitu kira-kira isi WA.
“Saat RR dan suaminya dibawa ke Polsek Sukajadi sekitar jam 3 pagi, disitu RR dan suaminya kaget, ternyata di sana sudah ada Get dan alwi. Ternyata yang mengirim WA tentang sampah, polisi. Itu juga yang dipertanyakan oleh hakim, kok sampai segitunya menanyakan soal sampah, ada apa dengan sampah. Bahkan sejak awal dakwaaan, si get ini tidak bisa dihadirkan di persidangan,” bebernya.
Suami RR sendiri sempat ditahan selama 3 hari di Polres Sukajadi, namun dilepas.
Kuasa Hukum RR juga menyebutkan, saat pemeriksaan saksi dalam hal ini 3 polisi, memberikan keterangan berbeda-beda.
“Antara satu dengan lainnya berbeda-beda. RR menjadi korban ketidakadilan dalam pengungkapkan kasus Narkoba yang dilakukan kakak kandungnya, dimana terkesan, RR dijebak oleh pihak tim Satuan Narkoba Polrestabes Bandung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, RR dan suami yang berprofesi sebagai pedagang lumpia, ditangkap oleh aparat Polres Sukajadi pada Maret 2024 di kosan tersangka DPO yang merupakan kakak kandung RR.