BANDUNG, PastiNews -Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan seorang pedagang lumpia Ryry Azhari, meminta hakim membebaskan dirinya.
Pasalnya, dia tidak tau menahu tentang kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 40 gram yang dituduhkan aparat kepolisian adalah miliknya.
Padahal, saat polisi menyuruh Ryry membersihkan kontrakan milik kakaknya yang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial RS, Ryry selalu diawasi aparat, termasuk barang yang keluar masuk dari kontrakan tersebut.
Anehnya, saat Ryry membuang sampah ke tempat sampah, polisi malah bertanya, kamu buang apa itu, sampah jawab Ryry. Namun polisi meminta Ryry mengambil lagi sampah yang sudah dibuang, namun Ryry menolak.
Nah, pada saat itulah polisi mengambil satu buah bungkusan kecil dari tempat sampah alu bertanya kepada Ryry, ini apa, yang dijawab Ryry tidak tahu.