Lalu polisi membuka bungkusan yang ternyata berisi sabu kurang dari 4 gram.
Penasihat hukum menekankan, kontrakan tersebut sudah berada di bawah pengawasan kepolisian sejak 20 Maret 2024.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Ryry Azhari Marci Van Bastwn SH mengajukan argumen, bahwa Ryry tidak memiliki kontrol atau keterlibatan dalam penemuan narkotika yang diklaim sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Pledoi Marco Van Basten Malau SH juga menyertakan berbagai kesaksian yang meringankan terdakwa.
Salah satu saksi, Wahyati, yang membantu Ryry membersihkan kontrakan, menyebutkan polisi berada di lokasi saat mereka bekerja.
Polisi juga memerintahkan mereka berhenti membersihkan untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) lebih lanjut.