“Padahal di pengusaha pengelola limbah yang memiliki izin lengkap juga ada di Desa Parungmulya yaitu PT Dika Mekar Sangiyang, kenapa harus membawa pengusaha dari luar Karawang,” tegasnya.
Oleh karena itu, masyarakat Desa Parungmulya berharap, perusahaan bisa menggandeng pengusaha pengelola limbah asli putra Desa Parungmulya.
“Kami melakukan aksi ini agar pihak PT Inti Ganda Perdana memberikan SPK (surat perjanjian kerja) pengelolaan limbah ekonomis non B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan B3 kepada pengusaha asli Desa Parungmulya,” tuturnya.
Senada, Ketua LPM Desa Parungmulya, Teguh Nugraha, mengatakan, sebelum masyarakat Desa Parungmulya menggelar aksi unjuk rasa, pada 2 Oktober 2024 sudah mengirimkan surat ke PT Inti Ganda Perdana.