“Surat tersebut merupakan permohonan dari masyarakat agar pengelolaan limbah ekonomis non B3 dan B3 yang akan dihasilkan oleh PT Inti Ganda Perdana plant yang baru dapat diberikan kepada masyarakat sekitar,” kata Teguh.
Pada tanggal 9 Oktober 2024, managemen PT Inti Ganda Perdana mengundang perwakilan masyarakat sebanyak 15 orang untuk melakukan musyawarah.
Namun, saat itu musyarawah tidak ada mufakat karena pihak PT Inti Ganda Perdana tidak menghadirkan direksi atau pengambil keputusan.
“Karena tidak ada keputusan, maka kami sebagai masyarakat Desa Parungmulya pada Jumat, 11 Oktober 2024 kembali mendatangi PT Inti Ganda Perdana melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa lebih banyak lagi,” bebernya.