JAKARTA, PastiNews – Kasus penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Henry Ch Bangun (HCB).
Pemeriksaan berlangsung Senin, 28 Oktober 2024, dan merupakan bagian dari tahap awal penyelidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menegaskan, penyelidik akan memeriksa lebih lanjut pihak terkait dari BUMN yang terlibat dalam penyaluran dana UKW ini.
“Kemarin saudara HCB telah dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penyelidik akan memeriksa pihak BUMN terkait MoU antara BUMN dengan PWI,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Penyelidikan ini difokuskan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara PWI dan BUMN. MoU tersebut diduga menjadi dasar penyaluran dana UKW, yang kemudian memunculkan dugaan adanya penyimpangan.
Penyelidik berupaya mendalami berbagai aspek perjanjian ini untuk mengetahui apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau dana publik.
Saat ini tim penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang relevan.
Proses pendalaman dilakukan secara bertahap dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dana tersebut.
Penyidik berharap, dengan adanya pemeriksaan ini, kebenaran mengenai dugaan penyimpangan dana bisa segera terungkap.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga jurnalistik nasional dan institusi BUMN yang memiliki peran besar dalam pendanaan program kompetensi wartawan.
Kasus ini dinilai dapat berdampak pada kredibilitas PWI dan BUMN yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, transparansi dalam proses penyelidikan menjadi tuntutan banyak pihak. ***