BANDUNG, PastiNews – Polsuska KAI Daop 2 Bandung yang dipimpin Deputy Pengamanan Operasi KA Daop 2 mengamankan satu pelaku pelemparan kaca Kereta Api.
Dari laporan yang diterima, aksi pelemparan batu ke Kereta Api Argo Parahyangan (KA 36A) relasi Gambir – Bandung, terjadi pada Jum’at 15 November 2024 sekitar pukul 19.57 di KM 100-101 petak jalan Cibungur – Purwakarta.
Akibat pelemparan tersebut, kaca Kereta Panoramic di tempat duduk 6C/6D pecah, namun tidak ada korban jiwa.
Dari hasil penelusuran, pelaku inisial AB warga Munjul Jaya Permai RT 026 RW. 007, Desa Munjul Jaya, Purwakarta pekerjaan pengepul sampah merupakan seorang warga yang tinggal di dekat jalur kereta api lokasi kejadian.
Motifnya pelaku iseng dan kesal akibat Timnas sepak bola mengalami kekalahan.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 (Daop 2) Bandung mengecam aksi pelemparan batu dan benda keras lainnya terhadap kereta api yang sedang beroperasi.
“Aksi ini tidak hanya membahayakan keselamatan para penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas yang menjadi bagian dari layanan publik,” jelas Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi Sabtu 16 November 2024.
Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak fasilitas perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional kereta api. Kereta api adalah sarana transportasi milik bersama yang harus dijaga keamanannya,” tegas Ayep.
Dengan kejadian ini, pelaku dituntut ganti rugi akibat kerusakan yang terjadi pada sarana Kereta Panoramic di KA Argo Parahyangan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kewilayahan setempat guna memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu jajaran KAI Daop 2 Bandung juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat di lokasi kejadian dalam penyelesaian kejadian pelemparan ini, agar hal ini tidak terjadi kembali,” pungkasnya. ***